Assalamualikum
Warohmatullahi Wabarokatuh - Dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan
bahwa pemberian otonomi kepada daerah pada hakekatnya
mengandung prinsip sebagai : Kedaulatan rakyat,
Demokratisasi, Pemberdayaan masyarakat dan pemerataan
serta keadilan. Keempat hal inilah yang harus
diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
dalam membina kehidupan masyarakatnya, dan untuk
memudahkan pembinaan kepada masyarakat tersebut,
tentunya haruslah dibentuk berbagai organisasi
baik organisasi pemerintahan maupun organisasi
kemasyarakatan yang handal yang memiliki konstelasi
adanya pola kemitraan yang nyata sebagai bentuk
partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik yang memiliki
tujuan akhir terwujudnya good governance.
Selamat Datang di website Kecamatan Jayaloka
Kabupaten Musi Rawas. Dengan adanya website
ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya dalam memperoleh
informasi-informasi umum yang ada di Kecamatan
Jayaloka.
Dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi pada saat ini, sudah menjadi tuntutan
bagi suatu organisasi untuk dapat memanfaatkannya
secara maksimal dalam rangka peningkatan kinerja
dan penyebaran informasi kepada masyarakat umum.
AGUS SUSANTO, AP